Corporate Liability for Corruption in Malaysia

Liabilitas Korporasi untuk Korupsi di Malaysia

Tanggung jawab perusahaan di Malaysia secara khusus diatur oleh Bagian 17A dari Undang-Undang Komisi Antikorupsi Malaysia 2009 (Pasal 17A Undang-Undang MACC 2009) yang diterapkan secara efektif sejak 1 Juni 2020. Ketentuan tersebut membebankan tanggung jawab pada organisasi komersial atas korupsi yang dilakukan oleh orang-orang terkait. dengan itu. Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) adalah lembaga pemerintah yang mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut.

Menurut ketentuan, orang terkait meliputi direktur, mitra, dan karyawan organisasi komersial serta orang yang melakukan layanan untuk dan atas nama organisasi komersial. Organisasi komersial yang dihukum dapat dihukum dengan denda tidak kurang dari 10 kali jumlah atau nilai gratifikasi, jika dapat dinilai atau RM1 juta (mana pun yang lebih tinggi) atau penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari 20 tahun atau keduanya.

Organisasi komersial

Organisasi komersial meliputi:

  • Perusahaan yang didirikan berdasarkan Companies Act 2016 dan menjalankan bisnis di Malaysia atau di tempat lain.
  • Perusahaan di mana pun didirikan dan menjalankan bisnis atau bagian dari bisnis di Malaysia.
  • Kemitraan yang terdaftar di bawah Partnership Act 1961 dan menjalankan bisnis di Malaysia atau di tempat lain.
  • Kemitraan yang terdaftar di bawah Limited Liability Partnerships Act 2012 dan menjalankan bisnis di Malaysia atau di tempat lain.
  • Kemitraan di mana pun terbentuk dan menjalankan bisnis atau bagian dari bisnis di Malaysia.

Prosedur yang memadai

Sebuah organisasi komersial dapat membela diri dengan membuktikan bahwa ia memiliki prosedur memadai yang dirancang untuk mencegah orang-orang yang terkait dengannya melakukan tindakan korupsi. Kantor Perdana Menteri pada bulan Desember 2018 telah mengeluarkan pedoman tentang prosedur yang memadai yang meliputi:

  • Komitmen Tingkat Atas: Manajemen tingkat atas harus memastikan bahwa organisasi komersial telah sepenuhnya mematuhi undang-undang dan persyaratan peraturan yang berlaku tentang antikorupsi. Manajemen tingkat atas harus menetapkan, memelihara, dan secara berkala meninjau program kepatuhan antikorupsi dan mengkomunikasikannya dengan pihak internal dan eksternal. Manajemen level atas juga harus mendorong penggunaan saluran whistleblowing.
  • Penilaian Risiko: Penilaian risiko komprehensif disarankan untuk dilakukan setiap tiga tahun, dan penilaian berkala dapat dilakukan kapan pun diperlukan.
  • Melakukan Tindakan Pengendalian: Pengendalian dan tindakan yang tepat disarankan untuk diterapkan. Hal tersebut mencakup penerapan uji tuntas dan penggunaan saluran pelaporan seperti saluran Whistleblowing.
  • Tinjauan Sistematis, Pemantauan dan Penegakan: Kajian berkala untuk menilai kinerja, efisiensi dan efektivitas program antikorupsi disarankan untuk dilakukan. Bentuk kajiannya bisa berupa audit internal atau audit eksternal.
  • Pelatihan dan Komunikasi: Organisasi komersial harus mengembangkan dan menyebarluaskan kebijakan antikorupsi dan sistem manajemennya kepada pihak internal dan eksternal. Kebijakan antikorupsi harus tersedia untuk umum dan dikomunikasikan dengan tepat kepada semua personel dan rekan bisnis.

Mencari informasi lainnya?